Dianggap Masih Mampu, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Resmi Naik

10 Maret 2020 12:10 WIB
Tarif Ojek Online
Tarif Ojek Online ( Kompas.com)

Sonora.ID - Teknologi memang menjadi salah satu faktor yang terbilang cukup besar dalam perubahan yang terjadi di masyarakat.

Salah satu dampak yang paling dirasakan adalah kemudahan akomodasi dan transportasi yang dirasakan oleh seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di perkotaan.

Pasalnya dalam beberapa tahun terakhir ini, masyarakat dipermudah dengan kehadiran ojek online yang dengan mudah diakses oleh hampir seluruh masyarakat perkotaan.

Tak hanya mudah, namun tarif ojek online juga terbilang jauh lebih murah jika dibandingkan dengan ojek konfensional.

Baca Juga: Diisukan Bakal Bergabung dengan Grab, Begini Tanggapan Gojek

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub hari ini akhirnya mengumumkan penyesuaian tarif ojek online atau ojol.

Penyesuaian tarif ini tidak berlaku di seluruh wilayah di Indonesia, namun terkhusus diberlakukan di zina II atau wilayah Jabodetabek.

Hal ini merupakan keputusan yang dibuat berdasarkan permintaan langsung dari para pengendara ojol beberapa waktu yang lalu.

Kenaikan tersebut didasarkan pada diskusi yang dilakukan oleh Kemenhub dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI.

Baca Juga: Paksa Penumpang Bayar Rp 450.000, Tukang Ojek Ini Diringkus Polisi

Diskusi tersebut juga didasari dengan survei terkait dengan kemampuan membayar para responden yang biasa menggunakan jasa ojek online di wilayah Jabodetabek.

Karena masih dinilai mampu, maka Kemenhub  pun mengumumkan adanya peningkatan tarif yang akan berlaku pada tahun 16 Maret 2020 mendatang.

Untuk tarif batas atas, dari hasil permodel dan survei yang telah dilakukan seperti tarif batas bawah, kenaikannya mencapai Rp 150 per kilometer. Sedangkan untuk jasa minimal menjadi Rp 9.000 batas bawah hingga Rp 10.500.

Baca Juga: Diduga Memeras Penumpangnya Hingga Rp 750 Ribu, Ojek Pangkalan Ditangkap Polisi

Dengan hasil ini maka kenaikan tarif ojek daring di wilayah Jabodetabek akan menjadi Rp 2.250 per kilometer untuk batas bawah. Sedangkan tarif batas atas dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.

Kenaikan tarif tersebut dibarengi dengan permintaan dari pihak YLKI kepada perusahaan ojek online, untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi para pengguna jasa ojol.

“Kami juga menyoroti agar aplikator meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang, mulai dari fasilitas seperti masker tolong diadakan lagi,” ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, masih dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kini Moojol Ojek Online Pendatang Baru Siap Saingi Gojek dan Juga Grab

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm