Sonora.ID - Sebanyak 45 kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) tambahan akan segera diujicobakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pertengahan Maret 2020.
"Rencananya diujicobakan pada 13 Maret tapi tentatif," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pembinaan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) pada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Fahri mengatakan saat ini kamera pemantau kendaraan itu masih tahap pemasangan instalasi dan penyelesaian (finishing).
Baca Juga: Setelah Jakarta dan Surabaya, Yogyakarta akan Menyusul Terapkan ETLE
Setelah selesai pemasangan, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya akan menguji coba selama sepekan, kemudian tahapan sosialisasi serta penegakan hukum.
Petugas telah memasang dua kamera pemantau untuk mengawasi pengendara yang melanggar di sekitar Patung Kuda dan perempatan Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya menambah 12 kamera guna memantau pelanggaran yang dilakukan pengendara di sepanjang Jalan Bundaran Senayan-Jalan MH Thamrin sejak 1 Juli 2019.
Baca Juga: Berikut Besaran Denda Tilang Elektronik (ETLE) Untuk Pengendara Motor
Kamera tersebut akan mendeteksi pengendara yang melanggar penggunaan sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler, batas kecepatan dan plat nomor ganjil-genap.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun membantu Polda Metro Jaya menambah pengadaan 45 kamera untuk bukti pelanggaran (tilang) elektronik.
Rencananya, penambahan kamera tilang elektronik itu meliputi:
Jalur Kota Tua-Gajah Mada-MH Thamrin-Sudirman-Blok M-Senayan
Titik penempatan kamera sebanyak 18 kamera meliputi:
Jalur Grogol–Pancoran
Titik penempatan kamera terdapat 8 Titik meliputi:
Baca Juga: Begini Cara Mengakali Tilang Elektronik Pakai Aplikasi Waze!
Jalur Halim-Cempaka Putih
Titik penempatan kamera sebanyak 8 buah, meliputi;
Rasuna Said, Gunung Sahari dan Prof Dr. Satrio
Titik penempatan kamera sebanyak 11 tempat, meliputi:
Baca Juga: Tak Hanya Berlaku bagi Mobil, Kenali Jenis Pelanggaran E-Tilang Motor yang Berlaku Mulai Hari Ini