Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, kelima tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow. Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Kelima tersangka merupakan siswa yang bersekolah dan teman dari korban yang mengalami perundungan.
Baca Juga: Siswi SMP yang Tega Bunuh Bocah 6 Tahun Terancam Hukuman Mati
Para tersangka rata-rata berusia 16 sampai 17 tahun, dari hasil penyelidikan mereka mengaku hanya iseng mengerjai korban.
"Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua perempuan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN, " ungkap Jules.
Candaan yang mereka lakukan terhadap korban untuk menghilangkan jenuh kala menunggu guru yang datang.
"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," tutur Jules
Kini para tersangka perundungan yang menggerayangi korban terancam melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.
Baca Juga: VIRAL VIDEO Siswi SMK Dilecehkan Teman-temannya, Terduga Pelaku: Kami Bercanda