Adapun asas-asas umum sebagai persyaratan utama atau prinsip tersebut terdapat pada UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pejabat Penyelenggara Negara yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Damai menambahkan, mujahid 212 merasa Ahok sudah termasuk melanggar dari beberapa asas atau landasan hukum yang tercantum di dalam hukum positif tersebut.
“Adapun asas yang dimaksud dalam pemerintahan yang baik adalah meliputi kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas,” urai Damai.
Baca Juga: Novel Bamukmin Bantah PA 212 Akan Sweeping Warga India di Indonesia
Dari beberapa asas itu, diduga Ahok telah melakukan pelanggaran atas asas tertib penyelenggaraan negara, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas.
Pelanggaran terhadap tiga asas itu sudah cukup tergambar melalui fakta vonis hukum yang telah dijalani Ahok dan terkait temuan sah audit oleh BPK tentang penyimpangan faktor pengelolaan keuangan negara di Pemprov DKI Jakarta ketika Ahok menjadi gubernur.
“Hingga saat ini BPK tidak pernah mencabut temuan hukumnya melalui hasil audit selaku lembaga negara,” tandas Damai.