Mujahid 212: Kami Menolak Ahok Bukan Karena Benci, Tapi......

12 Maret 2020 07:41 WIB
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias BTP atau Ahok diketahui telah dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara Baru.
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias BTP atau Ahok diketahui telah dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara Baru. ( Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Sonora.ID - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias BTP atau Ahok diketahui telah dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara Baru.

Mendengar kabar tersebut, Mujahid 212 hingga kini terus menyuarakan penolakan terhadap keputusan Jokowi itu.

Salah satu mujahid 212 Damai Hari Lubis membeberkan alasannya mengapa menolak Ahok menjadi calon bos Ibu Kota Negara Baru.

Baca Juga: Mantan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Putar Haluan Bela Ahok, Apa Reaksi PA 212?

Damai mengaku pihaknya tidak mendukung Ahok bukan karena benci terhadap individu mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

“Kami menolak bukan berdasarkan benci, apalagi dendam, sebab Ahok telah menjalankan hukumannya oleh karena perbuatannya menistakan Alquran,” ujar Damai kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).

Damai menilai penolakan dilakukan karena Ahok tidak memenuhi beberapa unsur dari asas-asas umum pemerintahan yang baik selaku penyelenggara negara.

“Hal ini secara jelas dinyatakan konstitusi di dalam kitab perundang-undangan Indonesia sebagai hukum positif,” sambung Damai.

Adapun asas-asas umum sebagai persyaratan utama atau prinsip tersebut terdapat pada UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pejabat Penyelenggara Negara yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Damai menambahkan, mujahid 212 merasa Ahok sudah termasuk melanggar dari beberapa asas atau landasan hukum yang tercantum di dalam hukum positif tersebut.

“Adapun asas yang dimaksud dalam pemerintahan yang baik adalah meliputi kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas,” urai Damai.

Baca Juga: Novel Bamukmin Bantah PA 212 Akan Sweeping Warga India di Indonesia

Dari beberapa asas itu, diduga Ahok telah melakukan pelanggaran atas asas tertib penyelenggaraan negara, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas.

Pelanggaran terhadap tiga asas itu sudah cukup tergambar melalui fakta vonis hukum yang telah dijalani Ahok dan terkait temuan sah audit oleh BPK tentang penyimpangan faktor pengelolaan keuangan negara di Pemprov DKI Jakarta ketika Ahok menjadi gubernur.

“Hingga saat ini BPK tidak pernah mencabut temuan hukumnya melalui hasil audit selaku lembaga negara,” tandas Damai.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm