Tiga kebijakan lainnya itu adalah penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).
"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space dalam situasi sangat ketat, sekarang mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," jelas dia.
Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Tarik Cukai untuk Kendaraan Bermotor, Diperkirakan Dapat Rp 15 T Pertahun
Nantinya, penanggungan pajak tersebut akan berlaku selama enam bulan setelang diundangkan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Arilangga Hartarto membeberkan jika saat ini pemerintah tengah berupaya agar paket kebijakan tersebut bisa segera dibuat payung hukumnya.
Sehingga harapannya di bulan April mendatang, stimulus itu sudah bisa diberlakukan.
"(April) mudah-mudahan bisa," ujar dia.
Baca Juga: Sri Mulyani Usul Kendaraan Kena Cukai, Harga Mobil Naik Berapa?