Sonora.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah resmi mengumumkan jika pemerintah akan menanggung penuh pembayaran Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 selama 6 bulan.
Hal ini dilakukan agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap aman akibat wabah virus corona.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Menkeu Sri Mulyani Kecewa?
Dengan hal tersebut, diharapkan perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya.
"Pada dasarnya tadi disampaikan, paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan, mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/3/2020) seperti dikutip kompas.com.
Lanjutnya, penetapan hal tersebut juga merupakan satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal yang bakal ditelurkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Sri Mulyani Tidak Ingin Ada Negara yang Menjadi Surga Pajak di Dunia
Tiga kebijakan lainnya itu adalah penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).
"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space dalam situasi sangat ketat, sekarang mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," jelas dia.
Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Tarik Cukai untuk Kendaraan Bermotor, Diperkirakan Dapat Rp 15 T Pertahun
Nantinya, penanggungan pajak tersebut akan berlaku selama enam bulan setelang diundangkan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Arilangga Hartarto membeberkan jika saat ini pemerintah tengah berupaya agar paket kebijakan tersebut bisa segera dibuat payung hukumnya.
Sehingga harapannya di bulan April mendatang, stimulus itu sudah bisa diberlakukan.
"(April) mudah-mudahan bisa," ujar dia.
Baca Juga: Sri Mulyani Usul Kendaraan Kena Cukai, Harga Mobil Naik Berapa?