Sonora.ID - Sehari yang lalu, pemberitaan tentang virus corona di Indonesia menunjukkan bahwa sebanyak 69 masyarakat terinfeksi virus tersebut.
Angka ini termasuk angka dengan pertumbuhan yang cukup cepat dalam waktu beberapa hari dari pertama kali diumumkannya WNI yang terkena virus corona tersebut.
Hanya berselang satu hari dari kabar 69 orang terinfeksi, hari ini, juru bicara penanganan virus corona, Achmad Yurianto menyatakan bahwa jumlah pasien sudah bertambah banyak.
Baca Juga: 6 Prediksi The Simpsons yang Jadi Kenyataan, Ada Virus Corona Juga?
Kasus positif corona atau COVID-19 di Indonesia per hari Sabtu, 14 Maret 2020 siang hari tadi sudah mencapai 96 pasien.
Jumlah tersebut bertambah 27 pasien dari hari sebelumnya.
“Ini didapatkan dari tracing yang kita kerjakan secara masif,” ungkapnya di Gedung BNPB, dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain, pihaknya juga menyatakan bahwa dari kasus yang selama ini ditemukan, sebanyak delapan pasien dinyatakan sembuh.
Baca Juga: Face Mist Bisa Cegah Penularan Virus Corona, Hoaks atau Fakta?
Pasien tersebut dinyatakan sembuh setelah dua kali menunjukkan hasil negatif pada pemeriksaan virus corona.
Dilansir dari Kompas.com, Menurut Yuri, Covid-19 bisa sembuh karena peningkatan imun tubuh.
Pihaknya juga menegaskan, pasien yang meninggal karena ada faktor penyakit pendahulu, dan hingga kini pasien yang meninggal ada lima orang.
Dalam kesempatan yang sama, Yuri mengatakan, pemerintah tak lagi melakukan penelusuran atau tracing dari satu kasus Covid-19 dengan cara yang saat ini dilakukan.
Baca Juga: Takut Virus Corona, Berikut Ini 6 Cara Untuk Mengurangi Tangan Anda Menyentuh Wajah
Karena pemerintah sudah menemukan cara lain untuk mempercepat penemuan kasus positif corona melalui pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 keppres yang telah diunggah di website resmi Sekretariat Negara.
Gugus Tugas diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Baca Juga: Karena Corona, Produksi ‘The Ellen DeGeneres Show’ Dihentikan Sementara