Cegah Penyebaran Corona, BUMN Imbau Pegawainya Bekerja di Rumah Mulai Besok

15 Maret 2020 11:37 WIB
Kementerian BUMN imbau pegawainnya untuk kerja di rumah
Kementerian BUMN imbau pegawainnya untuk kerja di rumah ( Kompas.com)

Sonora.ID - Kementrian BUMN telah mengumumkan bahwa seluruh perusahaan milik negara akan tetap beroperasi.

Namun hanya saja, untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Kementerian BUMN mengimbau kepada pegawainya untuk bekerja di rumah masing-masing terhitung Senin (16/3/2020).

Selain itu, BUMN juga telah membatasi semua bentuk pertemuan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga.

Baca Juga: Jadi Wilayah Penyebaran Corona, Kegiatan Belajar di Jawa Barat Dialihkan di Rumah Selama 2 Pekan

"Sampai hari ini semua BUMN tetap beroperasi seperti biasa tapi kita menjaga semua bentuk rapat, jumlah orang yang hadir dalam rapat, kemudian juga pembatasan mobilitas dibatasi," ujar Arya di Jakarta, Sabtu (14/3/2020) malam.

Arya mengatakan, waktu rapat pun ikut dibatas, sehingga banyak hal yang dibatasi.

"Tapi secara umum BUMN tetap beraktivitas seperti biasa," kata Arya.

Menanggapi berita yag beredar soal seluruh BUMN di DKI Jakarta ditutup, Arya menepis semua tuduhan tersebut adalah hoaks.

"Itu hoaks, tidak benar bahwa seluruh BUMN di DKI Jakarta ditutup selama dua pekan. Itu tidak benar sama sekali. Jadi tolong yang membuat kabar hoaks itu menghentikan hoaks tersebut," ucap Arya.

Selain menegaskan jika BUMN akan tetap beroperasi, Kementerian BUMN juga telah mengumumkan kepada pegawainya yang rutin menggunakan transportasi umum dan sudah berusia 50 tahun agar berdinas dari rumah masing-masing.

Baca Juga: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Dinyatakan Positif Virus Corona

Berikut pengumuman resmi yang dirilis oleh BUMN seperti yang dikutip kompas.com.

Kepada Yth.:

1. Pejabat Eselon I

2. Pejabat Eselon II

3. Pejabat Eselon III,

4. Pejabat Eselon IV,

5. Pelaksana

Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona di lingkungan Kementerian BUMN, dan sesuai keputusan Pimpinan, berikut disampaikan kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN tentang pelaksanaan dinas masuk kantor sebagai berikut:

1. Bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN yang setiap hari menggunakan transportasi publik untuk menuju ke kantor atau berusia lebih dari 50 tahun, agar berdinas dari rumah masing-masing (Working From Home / WFH).

2. Bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.

3. Pejabat Eselon II agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang/ eselon terwakili.

4. Mekanisme dan pengaturan tehnis tentang pelaksanaan WFH akan disosialisasikan dalam waktu segera.

5. Bagi pegawai yang berdinas secara WFH tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah.

6. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran dan mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Pimpinan.

7. Kepala Biro Umum dan Humas agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai pengelola gedung, sekretaris pimpinan dan layanan terkait agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik.

8. Asdep Data dan Teknologi Informasi agar menyiapkan sarana-prasarana agar pelaksanaan dinas WFH dapat berjalan lancar dan melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai di kantor agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: 6 Prediksi The Simpsons yang Jadi Kenyataan, Ada Virus Corona Juga?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm