Dengan mempertimbangkan status daerah itu, pemerintah daerah juga dapat membuat suatu kebijakan untuk menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan peserta dalam jumlah besar.
Serta meningkatkan pelayanan pemeriksaan infeksi Covid-19 dan pengobatan secara maksimal dengan memanfaatkan kemampuan rumah sakit daerah atau rumah sakit yang telah menjadi rujukan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Update Virus Corona: Indonesia Diurutan ke-45 dengan Jumlah Infeksi & Kematian Terbanyak
Sedangkan dari sisi anggaran, pemerintah juga memberikan dukungan dan prioritas penggunaan anggaran yang memadai untuk digunakan secara efektif dan efisien dalam penanggulangan bencana dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Menteri Keuangan juga sudah mengeluarkan peraturan dan pedoman untuk penyediaan anggaran yang diperlukan oleh seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Peraturan ini memberikan landasan hukum agar pihak yang relevan dapat menggunakan anggarannya dan mengajukan kebutuhan anggaran untuk menangani tantangan penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Sumber: Sekretarat Presiden
Baca Juga: Selain Kementrian BUMN, PNS Juga Diperbolehkan Bekerja di Rumah untuk Cegah Corona