Presiden Berikan Langkah Terpadu Bagi Pusat & Daerah untuk Tangani Penyebaran Covid-19

15 Maret 2020 18:00 WIB
Presiden Jokowi Koordinasi dengan Pusat dan Daerah soal penanganan virus corona
Presiden Jokowi Koordinasi dengan Pusat dan Daerah soal penanganan virus corona ( Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sonora.ID - Sejak petama mengumumkan kasus positif virus korona atau Covid-19 di Indonesia pada Senin 2 Maret 2020 lalu, pemerintah Indoneia teruss meningkatkan langkah-langkah dalam menangani kasus pandemi global ini.

Bahkan sebelum itu, pemerintah juga telah meningkatkan kesiagaannya seperti menyiapkan banyak rumah sakit dan peralatan yang sesuai dengan standar internasional, termasuk pada anggaran yang secara khusus dialokasikan bagi segala upaya pencegahan dan penanganan.

Baca Juga: Cegah Corona, Begini Langkah-langkah Membersihkan Handphone Anda!

Dalam pernyataan resminya Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pihaknya secara intens melakukan komunikasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menangani penyebaran virus korona di Indonesia.

"Pemerintah terus berkomunikasi dengan WHO, menggunakan protokol kesehatan WHO, serta berkonsultasi dengan para ahli kesehatan masyarakat dalam menangani penyebaran Covid-19 ini," ujar Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (15/3/2020).

Selain itu, pemerintah juga membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang dikomandoi oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo.

Baca Juga: Istri PM Spanyol Pedro Sanchez Positif Terinfeksi Virus Corona

Gugus tugas tersebut nantinya akan mengerahkan sumber daya terpadu dalam penanganan penyebaran virus ini.

"Gugus tugas ini telah bekerja secara efektif dan menyinergikan kekuatan nasional kita baik pusat maupun daerah, melibatkan ASN, TNI, dan Polri, serta melibatkan dukungan dari swasta, lembaga sosial, dan perguruan tinggi," katanya.

Mengingat luas dan tersebarnya wilayah Indonesia ini, Presiden Joko Widodo meminta para kepala daerah untuk terus memantau kondisi daerahnya dan berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah setiap situasi yang ada.

Baca Juga: Wabah Corona, Presiden RI: Saatnya Kerja, Belajar, Ibadah dari Rumah

Kepala Negara juga meminta sinergi erat antara para kepala daerah dengan BNPB untuk menentukan status daerahnya seperti siaga darurat ata justru tanggap darurat.

Hal ini bertujuan untuk mengambil langkah terukur lanjutan yang diperlukan.

"Berdasarkan status daerah tersebut jajaran pemerintah daerah, dibantu TNI dan Polri serta dukungan dari pemerintah pusat, untuk terus melakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam menangani penyebaran dan dampak Covid-19, membuat kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa, dan membuat kebijakan tentang sebagian ASN bisa bekerja di rumah dengan menggunakan interaksi online dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Tambah 21, Kasus Positif Corona di Indonesia Jadi 117 Orang

Dengan mempertimbangkan status daerah itu, pemerintah daerah juga dapat membuat suatu kebijakan untuk menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan peserta dalam jumlah besar.

Serta meningkatkan pelayanan pemeriksaan infeksi Covid-19 dan pengobatan secara maksimal dengan memanfaatkan kemampuan rumah sakit daerah atau rumah sakit yang telah menjadi rujukan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Update Virus Corona: Indonesia Diurutan ke-45 dengan Jumlah Infeksi & Kematian Terbanyak

Sedangkan dari sisi anggaran, pemerintah juga memberikan dukungan dan prioritas penggunaan anggaran yang memadai untuk digunakan secara efektif dan efisien dalam penanggulangan bencana dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Menteri Keuangan juga sudah mengeluarkan peraturan dan pedoman untuk penyediaan anggaran yang diperlukan oleh seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Peraturan ini memberikan landasan hukum agar pihak yang relevan dapat menggunakan anggarannya dan mengajukan kebutuhan anggaran untuk menangani tantangan penyebaran Covid-19," imbuhnya.

Sumber: Sekretarat Presiden

Baca Juga: Selain Kementrian BUMN, PNS Juga Diperbolehkan Bekerja di Rumah untuk Cegah Corona

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm