Tapi menurut Lindsay Wiley, seorang profesor hukum kesehatan di Washington College of Law, lockdown dapat merujuk pada apa saja dari karantina geografis wajib ke rekomendasi non-wajib untuk tetap di rumah dan penutupan jenis bisnis tertentu atau larangan pada acara dan pertemuan.
Dalam kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 ini, penerapan lockdown ini hanya bias dilaksanakan atas kebijakan dari pejabat berwenang yang memiliki kekuasaan tertinggi seperti presiden.
Lockdown sendiri tidak bias asal untuk diterapkan di suatu negara. Harus ada pertimbangan berdasarkan seberapa gawat kondisi di area tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Kebutuhan Pokok & Roda Perekonomian Masyarakat Tetap Aman
Untuk itu pemerintah di Indonesia tak mau menetapkan lockdown, hanya karena negara lain melakukan langkah tersebut.
"Kita harus hati-hati betul dengan ini. Tidak latah-latahan. Punya kehormatan menentukan negara kita sendiri. Jadi enggak kemudian, kenapa enggak ngikut seperti itu. Ya karena kita negara merdeka, enggak harus mengikuti mereka," ujar Juru bicara pemerintah untuk penanganan corona, Achmad Yurianto, kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Minggu (15/3).
Ia pun menyatakan perkara langkah lockdown bukan hanya soal kesehatan, namun melibatkan banyak persoalan di luar aspek tersebut.
Baca Juga: Presiden Berikan Langkah Terpadu Bagi Pusat & Daerah untuk Tangani Penyebaran Covid-19