Pihak-pihak tersebut adalah asosiasi ojol, pihak aplikator, konsumen, hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan bahwa tidak ada kendala dalam penetapan dan peneraoan tarif baru tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, pihaknya menyatakan bahwa semua yang menjadi kebijakan pun sudah sesuai dengan arahan yang ditetapkan secara bersama.
“Surat keputusan dari Menteri Perhubunagn sudah saya tanda tangani, tinggal Senin diterbitkan. Sesuai dengan pernyataan kemarin, kita sama-sama komit untuk menjalankan itu,” ungkapnya masih dikutip dari sumber yang sama.
Baca Juga: Cegah Corona, Begini Langkah-langkah Membersihkan Handphone Anda!
Karena sudah diumumkan pada beberapa hari yang lalu untuk ditetapkan pada hari ini 16 Maret 2020, maka kenaikan tersebut pun berjalan sesuai dengan rencana.
Kenaikan tarif ini pun berjalan bersamaan dengan kebijakan pembatasan transportasi publik yang membuat masyarakat Jakarta dan sekitarnya mau tidak mau harus menanggung kondisi tersebut.
Penumpang atau pengguna transportasi publik tidak berkurang secara signifikan karena beberapa perkantoran di kawasan Jakarta masih melakukan aktivitasnya secara normal.
Baca Juga: Wabah Corona, Presiden RI: Saatnya Kerja, Belajar, Ibadah dari Rumah