Sonora.ID - Atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provisi DKI Jakarta, melalui Gubernur Anies Baswedan, menyatakan bahwa demi mencegah penyebaran virus corona, pada hari ini, Senin, 16 Maret 2020 akan dilakukan pembatasan pada operasi transportasi umum.
Pembatasan tersebut dilakukan khususnya pada transportasi public MRT, LRT, dan TransJakarta, dengan jam operasi mulai dari jam 06.00 hingga 18.00 WIB saja.
Hal tersebut pun membawa dampak atau imbas yang cukup besar kepada penumpukkan penumpang KRL dan pengendara mobil.
Baca Juga: Dinilai Tak Efektif Menangani Virus Corona, PKS: Jokowi Lepas Tanggung Jawab
Pada pagi hari ini saja, kondisi di berbagai stasiun mengalami pelonjakan yang cukup tinggi, dan kemacetan masih terus terjadi di Tol yang menuju Jakarta.
Ditambah lagi, Pemprov DKI juga untuk sementara waktu tidak memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi.
Di sisi lain, sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhub pada 10 Maret 2020 yang lalu, tarif ojek online pun hari ini meningkat.
Tarif ojol mengalami peningakatan untuk Zona II atau wialayah Jabodetabek, sesuai dengan diskusi yang dilakukan oleh banyak pihak beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Dianggap Masih Mampu, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Resmi Naik
Pihak-pihak tersebut adalah asosiasi ojol, pihak aplikator, konsumen, hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan bahwa tidak ada kendala dalam penetapan dan peneraoan tarif baru tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, pihaknya menyatakan bahwa semua yang menjadi kebijakan pun sudah sesuai dengan arahan yang ditetapkan secara bersama.
“Surat keputusan dari Menteri Perhubunagn sudah saya tanda tangani, tinggal Senin diterbitkan. Sesuai dengan pernyataan kemarin, kita sama-sama komit untuk menjalankan itu,” ungkapnya masih dikutip dari sumber yang sama.
Baca Juga: Cegah Corona, Begini Langkah-langkah Membersihkan Handphone Anda!
Karena sudah diumumkan pada beberapa hari yang lalu untuk ditetapkan pada hari ini 16 Maret 2020, maka kenaikan tersebut pun berjalan sesuai dengan rencana.
Kenaikan tarif ini pun berjalan bersamaan dengan kebijakan pembatasan transportasi publik yang membuat masyarakat Jakarta dan sekitarnya mau tidak mau harus menanggung kondisi tersebut.
Penumpang atau pengguna transportasi publik tidak berkurang secara signifikan karena beberapa perkantoran di kawasan Jakarta masih melakukan aktivitasnya secara normal.
Baca Juga: Wabah Corona, Presiden RI: Saatnya Kerja, Belajar, Ibadah dari Rumah