Selain layanan penyampaian SPT yang bisa dilakukan secara online, masyarakat juga bisa mengajukan berbagai permohonan lainnya melalui online seperti permohonan NPWP baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id.
Namun untuk permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN hanya akan bisa dilakukan melalui email masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau bahkan laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
"Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/alamat_KPP," sebutnya.
Baca Juga: Pemerintah Tanggung Pajak Gajian Selama 6 Bulan, Karyawan Gajian Full
Sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pribadi hanya dibatasi hingga 31 Maret 2020.
Sedangkan untuk wajib pajak atas badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir ahun pajak.
Bagi wajib pajak yang tak melapor akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sanksi tersebut berupa denda Rp 100.000 setiap tahunnya.
Sedangkan untuk wajib pajak badan, akan dikenai denda sebesar Rp 1 Juta setiap tahunnya.
Baca Juga: Keberatan Soal Perda Pajak Restoran Palembang, Pelaku Kuliner Berunjuk Rasa di Kantor Walikota