Sonora.ID - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi mengumumkan akan memperpanjang waktu pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan samapi 30 April 2020 bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi.
Hal ini dikarenakan, DJP menghentikan pelayanannya sementara waktu hingga 15 April yang berlaku di seluruh kantor pelayanan pajak.
Baca Juga: Segera Laporkan SPT Tahunan Anda, Begini Tata Cara Membuat EFIN
Upaya ini dilakukan guna untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, meskipun begitu masyarakat tetap bisa melapor via online.
"Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Minggu (15/3/2020) dilansir kompas.com.
Tak hanya itu, pelaporan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 juga akan diberikan pelebaran batas waktu pelaporan yakni hingga 30 April 2020.
Baca Juga: Rakyat Melek Pajak, Gubernur Sumsel Minta Pelayanan Pajak Ditingkatkan
Selain layanan penyampaian SPT yang bisa dilakukan secara online, masyarakat juga bisa mengajukan berbagai permohonan lainnya melalui online seperti permohonan NPWP baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id.
Namun untuk permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN hanya akan bisa dilakukan melalui email masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau bahkan laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
"Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/alamat_KPP," sebutnya.
Baca Juga: Pemerintah Tanggung Pajak Gajian Selama 6 Bulan, Karyawan Gajian Full
Sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pribadi hanya dibatasi hingga 31 Maret 2020.
Sedangkan untuk wajib pajak atas badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir ahun pajak.
Bagi wajib pajak yang tak melapor akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sanksi tersebut berupa denda Rp 100.000 setiap tahunnya.
Sedangkan untuk wajib pajak badan, akan dikenai denda sebesar Rp 1 Juta setiap tahunnya.
Baca Juga: Keberatan Soal Perda Pajak Restoran Palembang, Pelaku Kuliner Berunjuk Rasa di Kantor Walikota