Breaking News! Masa Darurat Bencana Corona Diperpanjang Hingga 91 Hari

17 Maret 2020 12:59 WIB
Masa Darurat Korobna Diperpanjang hingga 29 mei 2020
Masa Darurat Korobna Diperpanjang hingga 29 mei 2020 ( kompas.com)

Sonora.ID - Melihat situasi dan juga kondisi perkembangan wabah virus corona di Indonesia membuat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan perpanjangan masa darurat bencana.

Artinya Masa darurat wabah penyakit virus corona akan diperpanjang hingga 91 hari ke depan atau tepatnya hingga 29 Mei 2020.

Adapun Perpanjangan masa darurat virus corona disampaikan melalui surat keputusan yang secara sah ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo.

 Baca Juga: Acara Mode Fashion Terbesar, Met Gala Ditunda Karena Virus Corona

Berikut adalah bunyi dari surat keputusan yang telah ditetapkan oleh Kepala BNPB Doni Monardo.

"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi surat keputusan BNPB.

Baca Juga: Aktor Game of Thrones, Kristofer Hivju Dinyatakan Positif Virus Corona

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm