Adapun poin yang tertuang pada Surat keputusan perpanjangan masa darurat masa virus corona adalah sebagai berikut:
(1) Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
(2) Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Baca Juga: Acara Mode Fashion Terbesar, Met Gala Ditunda Karena Virus Corona
(3) Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(4) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Praktik Ningsih Tinampi Ditutup, Karena Virus Corona Merebak?