Sonora.ID - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan beberapa fatwa yang bisa dilakukan di tengah maraknya penyebaran virus corona di Indonesia saat ini.
Salah satunya adalah fatwa tentang pelaksanaan ibadah di tengah pandemi corona, termasuk tentang salat jumat yang bisa digantikan dengan salat zuhur.
Berbagai respon pun muncul dengan adanya fatwa MUI tersebut, karena beberapa orang yang setuju ditentang dengan beberapa orang yang mengkritik kebijakan tersebut.
Meski banyak yang mengkritik fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, pihak Istana justru mendukung yang dilakukan oleh MUI tersebut.
Baca Juga: Perangi Covid-19, MUI Himbau Baca Doa Qunut Nazilah Sebagai Penangkal
Hal itu disampaikan oleh Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi, KSP Juri Ardiantoro.
Pihaknya menyatakan bahw fata yang dikeluarkan oleh MUI adalah bagian dari partisipasi masyarakat yang mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.
“Fatwa MUI secara umum sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung pemerintah dan kita semua dapat mencegah dan mengendalikan virus ini,” ungkapnya merespon fatwa MUI yang saat ini menjadi perbicangan publik.
Baca Juga: Komentar MUI Pusat Terkait Massa yang Rusak Mushola di Minahasa Utara