Namun pihak istana tersebut pun tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut, ia hanya mengajak masyarakat untuk juga mempercayai upaya pemerintah.
Pasalnya, pemerintah pusat pun sudah membentuk Gugus Tugas yang secara khusus diberikan wewenang untuk melakukan percepatan penanganan COVID-19 ini.
Diketahui sebelumnya, bahwa MUI menyusun fatwa tentang pelaksanaan ibadah di tengah maraknya wabah corona ini.
Baca Juga: Waspada Penyebaran Corona, 70 Masjid di Singapura Tiadakan Salat Jumat
Tujuannya dibentuknya fatwa tersebut agar menjadi pedoman pemerintah dalam melaksanakan tindakan.
Karena sempat menimbulkan kontroversi, pihak MUI pun meluruskan informasi terkait dengan masyarakat melakukan salat Jumat di rumah.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Huzaemah menegaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa tersebut.
MUI menyebutkan Salat Jumat bisa diganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing, namun tidak ada istilah Salat Jumat di rumah.
Karena Salat Jumat adalah Jemaah, jadi tidak bisa dilakukan di rumah.
Baca Juga: Iran Tiadakan Salat Jumat Terkait Kekhawatiran Virus Corona, Wapres Iran Positif Corona