Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang pun menyatakan bahwa surat tersebut dikeluarkan untuk menghindari adanya oknum yang memanfaatkan situasi.
“Tadi malam kami keluarkan surat itu, agar tidak ada yang memanfaatkan situasi seperti ini,” ungkapnya tegas.
Pihaknya menyatakan bahwa aturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 kemarin, hingga waktu yang tidak ditentukan.
Kebijakan ini akan berakhir hingga situasi di Indonesia sudah dinilai membaik.
Baca Juga: Harga Masker Melonjak, Anies Merasa Bersyukur Masih Ada yang Bisa Beli
Pihaknya juga menyatakan, dengan langkah ini, harga bahan pokok di Indonesia pun akan berangsur-angsur membaik.
Pasalnya, harga sejumlah bahan pokok yang melonjak tinggi tersebut diakibatkan oleh permintaan yang juga meningkat.
Pelonjakan harga itu pun tidak terlepas dari panic buying yang dilakukan oleh masyarakat di tengah maraknya penyebaran virus corona.
Oleh karena itu, Daniel mengimbau masyarakat untuk tidak melakuka panic buying agar stok bahan pokok mencukupi sehingga harganya pun tidak melonjak tinggi.
Baca Juga: Bukan Hanya Masker, Harga Gula Pasir juga Ikut Melonjak, Ini Sebabnya