Sebelumnya, Kepala Negara juga telah berbicara dengan pihak Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah pusat.
"Saya minta sinergi kebijakan antara otoritas baik pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dengan Bank Indonesia, OJK, dan LPS terus diperkuat. Pastikan ketersediaan likuiditas dalam negeri, kemudian memantau setiap saat terhadap sistem keuangan, dan mitigasi risiko sekomprehensif mungkin," ujarnya dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 20 Maret 2020.
Di bidang perbankan, Presiden telah meminta OJK untuk fokus pada kebijakan stimulus ekonomi.
Baca Juga: Melalui Ratas Online, Jokowi Evaluasi Rekonstruksi dan Rehabilitasi Pascagempa NTB
Hal ini dilakukan untuk dapat memberikan kemudahan dan keringanan bagi kelompok-kelompok terdampak pandemi global Covid-19.
Sasaran utama Presiden kali ini adalah kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor informal.
Kebijakan stimulus tersebut diperlukan agar aktivitas produksi dapat terus berjalan.
"OJK telah mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi bagi debitur, termasuk debitur UMKM, yang terkena dampak dari Covid-19. Saya kira kebijakan restrukturisasi kredit maupun pembiayaan sangat bagus dan saya minta kebijakan stimulus ini juga dievaluasi secara periodik untuk melihat kebutuhan-kebutuhan yang ada di lapangan," tuturnya.
Baca Juga: Jurus Anies, Ganjar, dan Ridwan Kamil Tutupi Jokowi yang 'Gagap' Corona