Mantan Walikota Solo ini menambahkan, pada pekan lalu ia telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 untuk memfokuskan kembali segala kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Inpres tersebut menjadi landasan hukum yang dapat digunakan untuk keperluan dimaksud.
"Sekali lagi, bukan hanya penanganan kesehatan untuk masyarakat tetapi juga untuk penanganan dampak ekonomi masyarakat lewat bantuan-bantuan sosial," ujarnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan Bupati Karawang Positif Terinfeksi Virus Covid-19
Untuk diketahui, setelah Inpres tersebut disahkan, kementerian dan lembaga diminta segera merevisi anggaran dan mengajukannya kepada Menteri Keuangan.
Selain itu, Inpres tersebut juga mengatur agar kementerian dan lembaga mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19 dengan memperluas serta mempermudah akses sesuai Undang-Undang Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.
Baca Juga: Menhub Minta Hal Ini Ke Maskapai Pilot Yang Meninggal Diduga Covid-19