Sonora.ID - Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada seluruh jajarannya di Kabinet Indonesia Maju serta para kepala daerah untuk memangkas rencana belanja yang tidak prioritas.
Sebelumnya, Kepala Negara juga meminta realokasi APBN dan APBD untuk kegiatan prioritas penanganan Covid-19.
"Ini perlu saya sampaikan, saya perintahkan ini kepada semua menteri, gubernur, bupati, dan wali kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN maupun APBD," ujarnya melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2020.
Baca Juga: Presiden Distribusikan 105.000 Unit APD untuk RS Rujukan & Tenaga Medis Covid-19
Menurut Jokowi, anggaran perjalanan dinas serta pertemuan untuk sementara waktu ditunda terlebih dahulu.
Sehingga, dana dari kegiatan tersebut bisa direalokasikan untuk kebutuhan virus corona yang kini telah masuk ke Indonesia.
"Belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat segera dipangkas karena kondisi fiskal kita sekarang ini bukan sebuah kondisi yang enteng," imbuh Presiden, dalam pers rilis yang diterima Sonora.id.
Baca Juga: Upaya Penanganan Covid-19, Presiden Imbau Jajaran Kabinetnya Pangkas Anggaran Nonprioritas
Mantan Walikota Solo ini menambahkan, pada pekan lalu ia telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 untuk memfokuskan kembali segala kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Inpres tersebut menjadi landasan hukum yang dapat digunakan untuk keperluan dimaksud.
"Sekali lagi, bukan hanya penanganan kesehatan untuk masyarakat tetapi juga untuk penanganan dampak ekonomi masyarakat lewat bantuan-bantuan sosial," ujarnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan Bupati Karawang Positif Terinfeksi Virus Covid-19
Untuk diketahui, setelah Inpres tersebut disahkan, kementerian dan lembaga diminta segera merevisi anggaran dan mengajukannya kepada Menteri Keuangan.
Selain itu, Inpres tersebut juga mengatur agar kementerian dan lembaga mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19 dengan memperluas serta mempermudah akses sesuai Undang-Undang Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.
Baca Juga: Menhub Minta Hal Ini Ke Maskapai Pilot Yang Meninggal Diduga Covid-19