Asesmen atau penilaian
Setelah Anda mengajukan permohonan, pihak bank atau leasing akan melakukan asesmen atau penilaian.
Penilaian ini akan tergantung dengan kondisi Anda dan catatan kredit Anda selama ini.
Pihak bank atau leasing akan menilai apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan mengenai penguasaan kendaraan.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Penundaan Cicilan Selama 1 Tahun bagi Tukang Ojek dan Sopir Taksi
Memberi restrukturisasi
Nantinya, pihak bank maupun perusahaan akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur.
Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang Anda dapatkan dan jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank maupun leasing.
"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," tulis OJK.
Baca Juga: Ratas Virtual Jokowi Bongkar Alasan Indonesia Tak Lakukan Lockdown