Simak, Begini Cara Menangguhkan Cicilan Kendaraan Hingga 1 Tahun

26 Maret 2020 13:30 WIB
cara menangguhkan cicilan kendaraan selama 1 tahun
cara menangguhkan cicilan kendaraan selama 1 tahun ( SeputarIlmu.com)

Sonora.ID - Di tengah wabah virus corona atau Covid-19, Presiden joko Widodo telah menjanjikan kelonggaran untuk para pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Pekerja informal tersebut bisa mendapatkan kelonggaran angsuran selama maksimal 1 tahun. Adapun kelonggaran tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

Pemberian jangka waktu bisa bervariasi, sesuai dengan kesepakatan dengan bank. Jangka waktunya beragam mulai dari 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, hingga maksimal 1 tahun.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Kabar Duka, Ibunda dari Presiden Jokowi Meninggal Dunia

Kelonggaran angsuran atau relaksasi kredit selama 1 tahu ini akan diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki itikad baik.

"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Berikut ini adalah tahap-tahap untuk mendapatkan kelonggaran angsuran atau relaksasi kredit.

Baca Juga: Jokowi Sebut Rapid Test Diutamakan untuk Tenaga Medis Serta Keluarga

Ajukan Permohonan

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan motor atau mobil dan beritikad baik wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.

Caranya dengan melengkapi data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing.

Hal ini bisa disampaikan secara online melalui email atau website resmi yang ditetapkan oleh bank ataupun leasing tanpa harus dating bertatap muka.

Asesmen atau penilaian

Setelah Anda mengajukan permohonan, pihak bank atau leasing akan melakukan asesmen atau penilaian.

Penilaian ini akan tergantung dengan kondisi Anda dan catatan kredit Anda selama ini.

Pihak bank atau leasing akan menilai apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan mengenai penguasaan kendaraan.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Penundaan Cicilan Selama 1 Tahun bagi Tukang Ojek dan Sopir Taksi

Memberi restrukturisasi

Nantinya, pihak bank maupun perusahaan akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur.

Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang Anda dapatkan dan jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank maupun leasing.

"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," tulis OJK.

Baca Juga: Ratas Virtual Jokowi Bongkar Alasan Indonesia Tak Lakukan Lockdown

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm