Sesuai Imbauan, ASN & Non PNSD Pemkot Palembang Bekerja Dari Rumah

26 Maret 2020 21:00 WIB
ASN dan Non PNSD Pemkot Palembang bekerja di rumah
ASN dan Non PNSD Pemkot Palembang bekerja di rumah ( Koleksi Pribadi)

Palembang, Sonora.ID - Sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, dan Gubernur Sumsel, para aparatur sipil negara dan non pegawai negeri sipil daerah diberlakukan bekerja dari rumah.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Palembang Drs. Ratu Dewa, M.Si., saat diwawancarai Radio Sonora, Kamis 26 Maret 2020.

Menurut Dewa, para pegawai yang melakukan bekerja dari rumah tersebut, masih tetap membuat laporan kinerja, baik melalui online, grup WhatsApp, maupun instruksi lainnya.

Di samping itu, kata Dewa, absensi daftar kehadiran dilaksanakan secara manual.

Baca Juga: Tanggap Covid-19, Pemkot Palembang Sediakan Bilik Sterilisasi

Dewa menambahkan, hal ini diberlakukan sejak 14 hari yang lalu.

“Insya Allah, ke depan akan kita perpanjang lagi,” ujar Dewa.

Terkait pengawasannya, lanjut Dewa, dilakukan langsung oleh atasan dari pegawai yang bersangkutan.

“Kalau staf itu oleh eselon 4, eselon 4 oleh eselon 3, trus berjenjang sampai ke eselon 2,” ungkapnya.

Dewa menjelaskan, untuk pengawasan lain dilakukan di Inspektorat dan BKPSDM.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Keuskupan Agung Palembang: Tetap Waspada, Tetap Optimis

Lebih lanjut Dewa mengungkapkan, jumlah seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palembang hampir mencapai 17 ribu, yang tersebar di organisasi perangkat daerah, dan perusahaan daerah.

“ASN meliputi 2, pegawai guru dan non guru. Yang cukup banyak kita adalah guru. Guru di angka 11 ribuan, sisanya ASN staf. Ada 4.400-an non PNSD, sisanya adalah pegawai di perusahaan daerah,” ujarnya.

Prosedur pencegahan virus corona di lingkungan organisasi perangkat daerah, kata Dewa, berupa pengecekan suhu tubuh, dan perlengkapan untuk mencuci tangan.

Baca Juga: Antisipasi Covid-19, Pemkot Palembang Semprotkan Disinfektan di Masjid dan Sekolah

Dewa menjelaskan, pegawai eselon dua dan eselon tiga diwajibkan untuk masuk kerja.

“Kecuali eselon empat. Eselon empat itu, sistemnya adalah shift-shiftan, artinya secara bergantian. Harus juga ada yang backup. Eselon empat-nya dibackup oleh dua orang staf,” ujarnya.

Pengaturan teknisnya, menurut Dewa, diserahkan sepenuhnya kepada kepala organisasi perangkat daerahnya.

“Baik itu dinas, badan, maupun dari kantor kecamatan, ataupun uptd-uptd lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Bantu Kendalikan Harga Gula, Pemkot Palembang Gelar Operasi Pasar Murah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm