Debt Collector yang Masih Suka Teror Saat Wabah Bisa Dilaporkan ke OJK

31 Maret 2020 12:25 WIB
OJK meringankan debitur yang terdampak virus corona. Debt Collector yang melakukan teror dapat dilaporkan.
OJK meringankan debitur yang terdampak virus corona. Debt Collector yang melakukan teror dapat dilaporkan. ( )

Cara melaporkan debt collector

OJK juga mengimbau nasabah melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.

Laporan ke OJK dapat diajukan via telepon 157, Whatsapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

Baca Juga: Simak, Begini Cara Menangguhkan Cicilan Kendaraan Hingga 1 Tahun

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengungkapkan, relaksasi kredit bukan untuk semua debitur maupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya. Relaksasi kredit hanya untuk pihak yang benar-benar terdampak usahanya karena virus corona.

"POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard. Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, atau pun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," tegas Sekar seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Penundaan Cicilan Selama 1 Tahun bagi Tukang Ojek dan Sopir Taksi

Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Untuk restrukturisasi kredit perbankan, OJK telah mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020 yang di dalamnya memuat jelas tentang relaksasi kredit.

Selain mengeluarkan peraturan, OJK telah berkomunikasi dengan industri perbankan soal restrukturisasi kredit ini. Namun, kata Sekar, perbankan perlu waktu untuk menerapkannya.

"Perbankan juga memiliki pedoman internal yang akan disesuaikan dengan penilaian/analisa masing-masing bank. Seperti contohnya, menganalisa dan menetapkan kriteria debitur mana yang benar-benar terdampak Covid-19 dan mana yang tidak," sebut Sekar.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm