Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan keringanan pada para debitur yang tengah terdampak wabah virus corona atau Covid-19. Kebijakan ini berlaku bagi semua bank dan leasing.
Meski begitu, tidak semua debitur mendapatkan keringanan cicilan dari OJK. Karena kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pengusaha UMKM dengan nilai utang di bawah Rp 10 miliar.
Langkah selanjutnya, OJK untuk sementara melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Sementara bagi para debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid-19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing untuk mencari kesepakatan.
Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Bentrok Antara Ojol dengan Debt Collector di Sleman
OJK mengatakan bahwa prosedur pengajuan pelonggaran cicilan utang ini bisa dilakukan lewat online. Tidak perlu mendatangi kantor-kantor bank atau leasing.
Imbauan tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan physical distancing dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona.
Sementara bagi debitur yang tidak termasuk kategori UMKM dengan nilai pinjaman di atas Rp 10 miliar, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.
Baca Juga: Satpam OJK Tewas Gantung Diri, Diduga Terlilit Utang Hingga Rp22 Juta
Dikutip dari Kontan, dalam keterangan resminya, OJK menyatakan sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak bank/leasing akan melakukan assesment terhadap debitur.
Selanjutnya, bank/leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi serta jumlah yang dapat direstrukturisasi.
Proses ini tentu akan memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19.
Cara melaporkan debt collector
OJK juga mengimbau nasabah melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.
Laporan ke OJK dapat diajukan via telepon 157, Whatsapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.
Baca Juga: Simak, Begini Cara Menangguhkan Cicilan Kendaraan Hingga 1 Tahun
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengungkapkan, relaksasi kredit bukan untuk semua debitur maupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya. Relaksasi kredit hanya untuk pihak yang benar-benar terdampak usahanya karena virus corona.
"POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard. Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, atau pun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," tegas Sekar seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Penundaan Cicilan Selama 1 Tahun bagi Tukang Ojek dan Sopir Taksi
Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Untuk restrukturisasi kredit perbankan, OJK telah mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020 yang di dalamnya memuat jelas tentang relaksasi kredit.
Selain mengeluarkan peraturan, OJK telah berkomunikasi dengan industri perbankan soal restrukturisasi kredit ini. Namun, kata Sekar, perbankan perlu waktu untuk menerapkannya.
"Perbankan juga memiliki pedoman internal yang akan disesuaikan dengan penilaian/analisa masing-masing bank. Seperti contohnya, menganalisa dan menetapkan kriteria debitur mana yang benar-benar terdampak Covid-19 dan mana yang tidak," sebut Sekar.