Kisah Bob Hasan Membangun Bisnis Hingga Dijuluki Raja Hutan Orde Baru

31 Maret 2020 18:00 WIB
Bob Hasan di Sidang Komisi DPR pada Februari 2000.
Bob Hasan di Sidang Komisi DPR pada Februari 2000. ( (KOMPAS/EDDY HASBY))

 

Sonora.ID - Pengusaha Bob Hasan meninggal di usia 89 tahun pada Selasa (31/3/2020). Mantan menteri perindustrian ini menghembuskan napas terakhirnya di RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 11.00 WIB.

Berita duka ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Sesmenpora Gatot S Dewa Broto.

"Betul (Pak Bob Hasan meninggal), baru saja saya hubungi Pak Tigor (Sekretaris PB PASI)," ucap Gatot.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Ketua PB PASI Bob Hasan Meninggal Dunia Siang Ini

Semasa hidupnya, Bob Hasan adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan Kabinet Pembangunan VII. Pemilik nama asli Mohammad Hasan tersohor sebagai pengusaha sukses pada era Orde Baru.

Pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, Bob Hasan dikenal dekat dengan Pak Harto. Ia adalah teman main golf sekaligus rekan bisnis, utamanya di industri kayu. Ia dikenal dengan raja hutan Indonesia.

Ia juga merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) sejak 1976. 

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Tarif Listrik untuk Warga Miskin Selama 3 Bulan

Mulanya, Bob adalah pebisnis angkutan laut, bukan kayu. Dia baru merambah hutan pada 1967 dengan mendirikan Kalimanis Plywood.

Bisnis kayu Bob makin kinclong ketika pada 1970. Dia bermitra dengan perusahaan kayu raksasa di Amerika Serikat, Georgia Pacific Timber, yang menguasai 350 ribu hektare hutan di Kalimantan Timur.

Dirinya juga pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengusahaan Hutan Indonesia (APHI).

Sepanjang 1970-an itu, kongsi dagang ini sudah mengekspor 2,2 juta meter kubik gelondongan. Disinyalir, tak kurang dari US$ 156 juta diraup.

Kekuasaan Bob luar biasa. Dari urusan izin ekspor, sertifikasi, hingga persoalan ecek-ecek semacam promosi, semua harus lewat tangannya.

Baca Juga: Luhut Memastikan Keputusan Karantina Wilayah Ditentukan Pekan Ini

Profil Bob Hasan juga tak lepas dari kontroversi. Bob Hasan menyatakan bahwa orang selama ini sering salah persepsi terhadapnya. Sebagai pemegang HPH ia juga sering dituding sebagai biang perusakan hutan.

Bob mengatakan, sebenarnya Indonesia hanya memotong hutan kurang dari 0,2 meter kubik/tahun/ha. Jadi luas hutan Indonesia yang 143 ha, hanya dipotong kayunya sejumlah 30 juta meter kubik per tahun (Harian Kompas, 31 Agustus 1993)

Indonesia, menurut Bob Hasan, merupakan satu-satunya negara yang memberikan alokasi khusus terhadap proyek penghutanan kembali sebesar 450 dollar AS per tahun.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Sumatera Selatan: 958 ODP, 3 Positif, 2 Meninggal

Bob Hasan pula yang mendirikan pabrik bubur kertas PT Kiani Kertas . Tahun 1994, perusahaannya membangun pabrik pulp pertama di Kalimantan Timur di atas areal seluas 400 ha.

Pembangunan pabrik bubur kertas itu menelan dana sebesar 875 juta dollar AS (Rp 1,7 triliun). Dana tersebut, sebagian akan dibiayai dengan modal sendiri sebesar 130 juta dollar AS.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Presiden Minta Aturan Lalu Lintas WNA Semakin Diperketat

Bob Hasan merambah bisnis media dengan mendirikan Majalah Gatra di tahun 1994. Namun, krisis ekonomi kemudian menjungkalkan bisnisnya. Sebagian besar kredit BUN yang digerojokkan ke usaha Bob macet. Sejak Agustus 1998, BUN menjulurkan bendera putih.

Bisnis lain juga digelutinya antara lain otomotif, asuransi, dan keuangan. Karir bisnis sempat mengalami masa suram saat dirinya harus mendekam di Penjara Nuasakambangan.

Baca Juga: Debt Collector yang Masih Suka Teror Saat Wabah Bisa Dilaporkan ke OJK

Dia divonis dua tahun penjara Bob karena menjadi pemegang saham PT Mapindo, yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara senilai 243 juta dollar AS.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm