Kebijakan tersebut dikeluarkan seiring dengan berlebihnya daya tampung tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di tengah wabah Covid-19.
Hal ini disampaikan Idham dalam rapat Komisi III DPR melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).
"Mengenai kebijakan tahanan, memang sejak awal saya sudah mengeluarkan kebijakan. Penahanan dilakukan hanya dalam keadaan sangat-sangat upaya terakhir, itu kita sudah lakukan," kata Idham seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: UPDATE: Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 114 Kasus, Total 1.528
Selain itu, Kapolri juga menyebutkan bahwa saat ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tengah meminta izin kepada presiden terkait rencananya untuk mengeluarkan 30.000 tahanan.
Hal tersebut dilakukan oleh Yasona Laoly dengan mempertimbangkan pencegahan penularan virus covid-19 di lapas dan rutan yang penuh dan membludak.
"Bahkan di lapas berdasarkan ratas kemarin, bapak menkum HAM sudah minta izin kepada presiden untuk mengeluarkan hampir 30.000 tahanan di seluruh Indonesia dengan klasifikasi kejahatan itu tersebut," ujar dia Jenderal Idham Azis
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Sumatera Selatan: 958 ODP, 3 Positif, 2 Meninggal
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri: Menkumham Minta Izin Presiden Keluarkan 30.000 Tahanan demi Cegah Covid-19"