Kapolri: Menkumham Sedang Minta Izin Keluarkan 30.000 Napi Demi Cegah Penyebaran Covid-19 di Lapas

1 April 2020 06:30 WIB
Kapolri: Yasona Izin Keluarkan 30.000 Napi Demi Cegah Persebaran Covid-19 di Lapas
Kapolri: Yasona Izin Keluarkan 30.000 Napi Demi Cegah Persebaran Covid-19 di Lapas ( kompas,com)

Sonora.ID - Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk dapat menekan angka persebaran covid-19 di Indonesia.

Berbagai sektor yang disinyalir menjadi sasaran empuk covid-19 pun mulai diperhatikan dengan seksama oleh pemerintah.

Tidak terkecuali nasib dari para tahanan atau narapidana yang ada di beberapa lapas dan rutan.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta kepada Kapolri Idham Azis untuk lebih selektif dalam melakukan penahanan saat pandemi covid-19.

Baca Juga: Pengamat Ekonomi: Pandemi Covid-19 Sangat Berdampak pada Perekonomian

Taufik Basari mengatakan, warga binaan di lapas dan rutan kesulitan melakukan physical distancing. Hal ini disebabkan karena kapasitas lapas yang overload menampung para narapidana.

Ia pun meminta Kapolri mengeluarkan kebijakan dengan memetakan narapidana dengan kejahatan berat, sedang, dan ringan.

"Lalu kita bisa melakukan, tahanan rumah dan tahanan kota atau mana yang bisa dilepas dari tahanan, supaya kita tidak terlalu, berat bebannya untuk di lapas," kata Taufik.

Menanggapi hal tersebut Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, ia sudah mengeluarkan kebijakan agar kepolisian jauh lebih selektif untuk melakukan penahanan.

Baca Juga: Aliansi Jurnalis Sumsel Berikan Solusi Peliputan Covid-19 yang Lebih Aman

Kebijakan tersebut dikeluarkan seiring dengan berlebihnya daya tampung tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di tengah wabah Covid-19.

Hal ini disampaikan Idham dalam rapat Komisi III DPR melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).

"Mengenai kebijakan tahanan, memang sejak awal saya sudah mengeluarkan kebijakan. Penahanan dilakukan hanya dalam keadaan sangat-sangat upaya terakhir, itu kita sudah lakukan," kata Idham seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: UPDATE: Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 114 Kasus, Total 1.528

Selain itu, Kapolri juga menyebutkan bahwa saat ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tengah meminta izin kepada presiden terkait rencananya untuk mengeluarkan 30.000 tahanan.

Hal tersebut dilakukan oleh Yasona Laoly dengan mempertimbangkan pencegahan penularan virus covid-19 di lapas dan rutan yang penuh dan membludak.

"Bahkan di lapas berdasarkan ratas kemarin, bapak menkum HAM sudah minta izin kepada presiden untuk mengeluarkan hampir 30.000 tahanan di seluruh Indonesia dengan klasifikasi kejahatan itu tersebut," ujar dia Jenderal Idham Azis

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Sumatera Selatan: 958 ODP, 3 Positif, 2 Meninggal

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri: Menkumham Minta Izin Presiden Keluarkan 30.000 Tahanan demi Cegah Covid-19"

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm