Kedua, dengan bergesernya episentrum Covid-19 ke Amerika Serikat dan Eropa, juga harus memperkuat kebijakan yang mengatur perlintasan lalu lintas warga negara asing ke wilayah Indonesia.
Terkait kembalinya WNI dari luar negeri, prinsip utama yang dipegang, menurut Presiden, adalah bagaimana Pemerintah melindungi kesehatan para WNI yang kembali dan melindungi kesehatan masyarakat yang berada di tanah air.
Untuk itu, protokol kesehatan harus terus ketat dilakukan, baik di airport, di pelabuhan, di pos lintas batas.
“Kemudian mungkin bagi yang tidak ada gejala bisa dipulangkan ke daerah masing-masing tetapi statusnya adalah ODP (Orang Dalam Pemantauan),” kata Presiden.
Sedangkan untuk yang memiliki gejala, Presiden menegaskan harus dilakukan proses isolasi di rumah sakit yang telah disiapkan, misalnya di Pulau Galang.
Baca Juga: Jokowi Sebut Rapid Test Diutamakan untuk Tenaga Medis Serta Keluarga
Sementara mengenai perlintasan warga negara asing, Presiden meminta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA ke Indonesia ini dievaluasi secara reguler, secara berkala untuk mengantisipasi pergerakan Covid-19 dari berbagai negara yang ada di dunia.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini, lebih dari 202 negara dan teritori di seluruh dunia menghadapi tantangan Covid-19, seperti juga Indonesia.
“Satu minggu terakhir kita bahkan melihat bahwa episentrum dari COVID-19 ini sudah beralih, dari sebelumnya di Tiongkok saat ini berada di Amerika Serikat dan Eropa,” Presiden menjelaskan.
Di beberapa negara yang telah mampu mendatarkan kurva penyebaran Covid-19, Presiden juga sampaikan bahwa mereka menghadapi juga tantangan baru dengan yang dinamakan gelombang baru Covid-19.
“RRT (Republik Rakyat Tiongkok), Korea Selatan, dan Singapura saat ini banyak menghadapi imported cases, kasus-kasus yang dibawa dari luar negeri,” tutup Presiden.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Penundaan Cicilan Selama 1 Tahun bagi Tukang Ojek dan Sopir Taksi