Cegah Imported Case Covid-19, Jokowi Minta WNI yang Pulang dari Luar Negeri Dilakukan Screening

1 April 2020 06:10 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi ( Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sonora.ID - Pemerintah saat ini tengah berupaya, tidak hanya mengendalikan arus mobilitas orang antarwilayah di dalam negeri, namun juga mengendalikan mobilitas antarnegara yang berisiko membawa kasus tertular Covid-19 dari WNI maupun WNA setelah melakukan perjalanan dari luar negeri (imported case).

Untuk itu, Presiden Jokowi meminta jajaran terkait melakukan tahapan screening menghadapi kepulangan ribuan WNI pekerja migran dari luar negeri untuk membatasi penyebaran Covid-19.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi pada rapat terbatas (ratas) mengenai Penanganan Arus Masuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pembatasan Perlintasan warga negara asing (WNA), Selasa (31/3) melalui Konferensi Video dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Tarif Listrik untuk Warga Miskin Selama 3 Bulan

“Saya menerima laporan, dalam beberapa hari ini setiap hari ada kurang lebih 3 ribu pekerja migran yang kembali dari Malaysia. Selain pekerja migran di Malaysia kita juga harus mengantisipasi kepulangan dari para kru kapal, pekerjaan ABK (Anak Buah Kapal) yang ada di kapal,” ujar Presiden.

Beberapa hal yang menjadi arahan Presiden pada Ratas tersebut, adalah sebagai berikut:

Pertama, arus kembalinya WNI dari beberapa negara, terutama yang dari Malaysia, betul-betul perlu dicermati karena ini menyangkut ratusan ribu, bahkan jutaan WNI yang akan pulang.

Perkiraan saat ini, ada kurang lebih 10.000-11.000 ABK yang perlu disiapkan dan direncanakan tahapan-tahapan untuk screening.

Baca Juga: Meski Sudah Jadi Wacana, Jokowi Belum Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2020

Kedua, dengan bergesernya episentrum Covid-19 ke Amerika Serikat dan Eropa, juga harus memperkuat kebijakan yang mengatur perlintasan lalu lintas warga negara asing ke wilayah Indonesia.

Terkait kembalinya WNI dari luar negeri, prinsip utama yang dipegang, menurut Presiden, adalah bagaimana Pemerintah melindungi kesehatan para WNI yang kembali dan melindungi kesehatan masyarakat yang berada di tanah air.

Untuk itu, protokol kesehatan harus terus ketat dilakukan, baik di airport, di pelabuhan, di pos lintas batas.

“Kemudian mungkin bagi yang tidak ada gejala bisa dipulangkan ke daerah masing-masing tetapi statusnya adalah ODP (Orang Dalam Pemantauan),” kata Presiden.

Sedangkan untuk yang memiliki gejala, Presiden menegaskan harus dilakukan proses isolasi di rumah sakit yang telah disiapkan, misalnya di Pulau Galang.

Baca Juga: Jokowi Sebut Rapid Test Diutamakan untuk Tenaga Medis Serta Keluarga

Sementara mengenai perlintasan warga negara asing, Presiden meminta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA ke Indonesia ini dievaluasi secara reguler, secara berkala untuk mengantisipasi pergerakan Covid-19 dari berbagai negara yang ada di dunia.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini, lebih dari 202 negara dan teritori di seluruh dunia menghadapi tantangan Covid-19, seperti juga Indonesia.

“Satu minggu terakhir kita bahkan melihat bahwa episentrum dari COVID-19 ini sudah beralih, dari sebelumnya di Tiongkok saat ini berada di Amerika Serikat dan Eropa,” Presiden menjelaskan.

Di beberapa negara yang telah mampu mendatarkan kurva penyebaran Covid-19, Presiden juga sampaikan bahwa mereka menghadapi juga tantangan baru dengan yang dinamakan gelombang baru Covid-19.

“RRT (Republik Rakyat Tiongkok), Korea Selatan, dan Singapura saat ini banyak menghadapi imported cases, kasus-kasus yang dibawa dari luar negeri,” tutup Presiden.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Penundaan Cicilan Selama 1 Tahun bagi Tukang Ojek dan Sopir Taksi

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm