Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, mereka akan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 untuk segera membuat tim khusus penanganan jenazah pasien Covid-19.
Herman menjelaskan, protap yang dilakukan terhadap penanganan jenazah Covid-19 sangat ketat dilakukan.
Bahkan, jika pasien yang meninggal dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) diberlakukan laiknya yang telah dinyatakan positif, meskipun hasil dari Laboratorium belum keluar.
Baca Juga: Kapolri: Menkumham Sedang Minta Izin Keluarkan 30.000 Napi Demi Cegah Penyebaran Covid-19 di Lapas
"Kita akan segera buat surat gugus tugas kabupaten kota, untuk penyelenggaraan jenazah bagi sedikit Covid-19. Di Kementerian Agama juga sudah ada anjuran prosesi pemakaman seperti apa, anjuran medis, juga diatur, jarak sumur terdekat, bagi jenazah yang dimakamkan. Tapi kalau untuk pemekaman kita tidak bisa mengatur, karena itu adalah kesepakatan keluarga, "jelasnya.
Untuk diketahui, pasien 02 yang positif terjangkit virus corona di Lampung meninggal dunia pada, Senin (30/3/2020), sekitar pukul 00.30 WIB, di ruang Isolasi RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung.
Namun, sebelum diketahui positif corona, pasien tersebut sempat berada di Jakarta selama sembilan hari.
Baca Juga: Anies Klaim Stock Pangan Warga DKI Aman Selama 2 Bulan Kedepan