Adnyana menerangkan, pembatalan PKB tahun 2020 tersebut tertuang dalam surat Gubernur Bali Nomor 430/3287/Sekret/DISBUD tertanggal 31 Maret 2020.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang menjadi latar belakang dalam pertimbangan peniadaan PKB tahun ini.
Pertama, arahan dan kebijakan Presiden Joko Widodo agar pemerintah dan pemerintah daerah fokus dalam pencegahan dan penanganan COVID-19.
Kemudian yang kedua adalah bahwa pandemi СOVID-19 di dunia belum bisa dipastikan kapan akan berakhir.
Baca Juga: Memutus Penyebaran Corona, Pasar di Kabupaten Klungkung Bali Dibatasi Beroperasi Selama 8 Jam
Sementara PKB ke-42 tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 13 Juni-11 Juli 2020, sangat dekat dari batas waktu masa tanggap Darurat Covid-19 yakni 29 Mei 2020.
Menurut keterangannya, situasi tersebut akan berdampak pada tidak optimalnya segala persiapan yang dilakukan
Dengan dua pertimbangan itulah, Gubernur memutuskan menunda PKB tahun ini. Hal tersebut di tegaskan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan Adnyana.
Selain itu, dikatakan bahwa Keputusan ini juga atas masukan dan persetujuan kepala daerah di Bali.
Baca Juga: Gara-Gara Virus Corona, Kejuaraan Atletik Asia Indoor 2020 Dibatalkan