Karena Pandemi Virus Corona, Pesta Kesenian Bali 2020 Batal Digelar

1 April 2020 16:45 WIB
Pesta Kesenian Bali 2020 dibatalkan
Pesta Kesenian Bali 2020 dibatalkan ( Kompas.com)

Bali, Sonora.ID - Virus corona masih menjadi penyebab berbagai perubahan yang terjadi di dunia belakangan ini, termasuk penyelenggaraan konser atau kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak.

Pasalnya, virus yang satu ini termasuk dalam virus yang mudah tersebar atau tertular, sehingga untuk mencegah pertambahan kasus positif corona, banyak kegiatan yang harus di batalkan.

Langkah ini juga termasuk dalam gerakan physical distancing yang hingga saat ini masih terus diterapkan di Indonesia bahkan dunia.

Pesta Kesenian Bali 2020 menjadi salah satu acara yang terdampak dari diberlakukannya gerakan tersebut.

Baca Juga: Chanyeol EXO Pamer Pose Elegan di Bali untuk Majalah HIGH CUT

Gubernur Bali, Wayan Koster membatalkan gelaran Pesta Kesenian Bali ke-42 yang awalnya akan diselenggarakan pada 13 Juni hingga 11 Juli mendatang.

Pembatalan ini sebagai langkah antisipasi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Pulau Dewata.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I, Wayan Adnyana menerangkan bahwa Ini memang keputusan yang tidak mudah.

Pihaknya menyatakan bahwa, Gubernur telah berdiskusi dengan Bupati/Wali Kota se-Bali dan Ketua DPRD sepakat untuk meniadakan Pekan Kesenian Bali (PKB) ke-42 tahun ini.

Baca Juga: Dari Status Siaga, Bali Naikkan Status Menjadi Tanggap Darurat Corona hingga 29 Mei

Adnyana menerangkan, pembatalan PKB tahun 2020 tersebut tertuang dalam surat Gubernur Bali Nomor 430/3287/Sekret/DISBUD tertanggal 31 Maret 2020.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang menjadi latar belakang dalam pertimbangan peniadaan PKB tahun ini.

Pertama, arahan dan kebijakan Presiden Joko Widodo agar pemerintah dan pemerintah daerah fokus dalam pencegahan dan penanganan COVID-19.

Kemudian yang kedua adalah bahwa pandemi СOVID-19 di dunia belum bisa dipastikan kapan akan berakhir.

Baca Juga: Memutus Penyebaran Corona, Pasar di Kabupaten Klungkung Bali Dibatasi Beroperasi Selama 8 Jam

Sementara PKB ke-42 tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 13 Juni-11 Juli 2020, sangat dekat dari batas waktu masa tanggap Darurat Covid-19 yakni 29 Mei 2020.

Menurut keterangannya, situasi tersebut akan berdampak pada tidak optimalnya segala persiapan yang dilakukan

Dengan dua pertimbangan itulah, Gubernur memutuskan menunda PKB tahun ini. Hal tersebut di tegaskan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan Adnyana.

Selain itu, dikatakan bahwa Keputusan ini juga atas masukan dan persetujuan kepala daerah di Bali.

Baca Juga: Gara-Gara Virus Corona, Kejuaraan Atletik Asia Indoor 2020 Dibatalkan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm