Menindaklanjuti kebijakan tersebut, pihaknya menurut Haris juga sudah mengirimkan surat edaran kepada otoritas Bandara Internasional Syamsuddin Noor dan pelabuhan di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banjarmasin serta otoritas bandara diminta untuk segera menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada perusahaan penyedia jasa penerbangan dan pelayaran.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Warga Banjarmasin Dapat Bantuan Cairan Disinfektan
"Untuk itu, diharapkan seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota, SKPD dan seluruh stakeholder terkait untuk mengikuti apa yang sudah digariskan dalam surat keputusan ini," tambahnya.
Keputusan untuk memberlakukan pembatasan arus masuk orang ke Kalimantan Selatan, juga merupakan tindaklanjut dari meningkatnya orang yang terkonfirmasi positif terinfeksi COVID-19.
Berdasarkan data terbaru per 31 Maret 2020 pukul 16.00 WITA, total yang terkonfirmasi positif terinfeksi ada 8 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga 8 orang, dengan total Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 1.231 orang.
Baca Juga: Masih Kondusif, Wali Kota Banjarmasin Tegaskan Tak Tutup Pasar