Lalu Lintas Orang Masuk ke Kalimantan Selatan Resmi Dibatasi

1 April 2020 17:05 WIB
Lalu lintas orang dari luar wilayah Kalsel dibatasi
Lalu lintas orang dari luar wilayah Kalsel dibatasi ( IST)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan kebijakan pembatasan arus masuk orang ke wilayah Kalsel, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Kebijakan tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188 Tahun 2020, tentang Pembatasan Arus Masuk Orang yang Datang dari Luar Daerah Provinsi.

Sekretaris Daerah Provinsi yang juga Ketua Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan (P3) COVID-19 Kalimantan Selatan, Abdul Haris, dalam rilis resmi Selasa(31/3/2020) malam, menjelaskan bahwa pembatasan arus masuk orang dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus Corona dari luar provinsi ini.

Baca Juga: Dana Rp 38,5 M Disiapkan Pemko Banjarmasin untuk Menanggulangi Covid-19

Keputusan itu dikeluarkan hari ini oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, setelah sebelumnya dilakukan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, pada 29 Maret lalu.

Melalui rilis tersebut juga diungkapkan bahwa masa tanggap darurat diperpanjang, yakni mulai 3 April hingga 16 April 2020 mendatang.

"Langkah ini diambil dalam rangka ingin memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kalimantan Selatan," ungkapnya.

Baca Juga: Kondisi Belum Kondusif, Masa Libur Sekolah di Banjarmasin Diperpanjang

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, pihaknya menurut Haris juga sudah mengirimkan surat edaran kepada otoritas Bandara Internasional Syamsuddin Noor dan pelabuhan di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Selanjutnya pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banjarmasin serta otoritas bandara diminta untuk segera menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada perusahaan penyedia jasa penerbangan dan pelayaran.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Warga Banjarmasin Dapat Bantuan Cairan Disinfektan

"Untuk itu, diharapkan seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota, SKPD dan seluruh stakeholder terkait untuk mengikuti apa yang sudah digariskan dalam surat keputusan ini," tambahnya.

Keputusan untuk memberlakukan pembatasan arus masuk orang ke Kalimantan Selatan, juga merupakan tindaklanjut dari meningkatnya orang yang terkonfirmasi positif terinfeksi COVID-19.

Berdasarkan data terbaru per 31 Maret 2020 pukul 16.00 WITA, total yang terkonfirmasi positif terinfeksi ada 8 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga 8 orang, dengan total Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 1.231 orang.

Baca Juga: Masih Kondusif, Wali Kota Banjarmasin Tegaskan Tak Tutup Pasar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm