Pemprov Sulsel Imbau Masyarakat Tak Menolak Jenazah Pasien Covid-19

1 April 2020 20:00 WIB
Pemprov Sulsel melalui Dinas Kesehatan Sulsel mengimbau masyarakat tidak menolak jenazah pasien Covid-19.
Pemprov Sulsel melalui Dinas Kesehatan Sulsel mengimbau masyarakat tidak menolak jenazah pasien Covid-19. ( Makassar, Sonora.ID - Deddy)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Kesehatan Sulsel mengimbau masyarakat tidak menolak jenazah pasien Covid-19.

Sebab jenazah sebelum dibawa keluar dari rumah sakit sudah steril dan dipastikan tidak menularkan virus.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sulsel Husni Thamrin. Ia menjelaskan, perlakuan jenazah pasien Covid-19 baik yang telah positif maupun masih PDP sama yakni merujuk pada standar WHO.

Baca Juga: Gubernur Sumatera Selatan, Izinkan Mahasiswa Pulang Kampung, Asalkan..

Prosedurnya yakni, jenazah akan dibungkus plastik steril terlebih dahulu kemudian disemprot disinfektan dan dimasukkan dalam peti barulah dapat keluar dari rumah sakit.

Dengan demikian, masyarakat di sekitar pemakaman tak perlu khawatir jika ada pasien Covid-19 yang akan dimakamkan.

Apalagi, sudah ada kerja sama dengan Dinas Sosial yang menjemput jenazah, menurunkan dari mobil ambulans sampai pada proses akhir pemakaman.

Baca Juga: Mencekam, Begini Kisah Nyata Jika Suatu Negara Memberlakukan Lockdown

Sementara, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menuturkan, Pemprov Sulsel bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sepakat untuk menyiapkan lahan pemakaman khusus untuk pasien covid-19.

Baik pasien yang positif maupun masih berstatus PDP. Rencananya, lahan tersebut berlokasi di Sudiang Kecamatan Biringkanayya Makassar.

Seperti diberitakan, penolakan jenazah Covid-19 di Kota Makassar kembali terjadi. Kali ini, jenazah Covid-19 berinsial MFH ditolak warga di sekitar pemakaman umum  yang terletak di Kecamatan Manggala. Korban virus corona ini sebelumnya dirawat di RSUP Wahidin Sudirohusodo.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Kalbar Lakukan Penyemprotan Disinfektan Rutin

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm