Sonora.ID - Virus corona memberikan dampak yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia dan dunia secara keseluruhan.
Hal tersebut disebabkan karena penyebaran virus yang sangat cepat ini membuat pemerintah harus mengambil kebijakan demi melindungi nyawa warganya.
Tak jarang kebijakan tersebut harus mengorbankan beberapa aspek dalam kehidupan masyarakat, salah satunya adalah kehidupan perekonomian.
Akibat gerakan ‘di rumah aja’ atau karantina diri, aktivitas masyarakat hanya dilakukan di dalam rumah saja.
Baca Juga: Jokowi Digugat Seorang Warga Karena Dianggap Lalai Antisipasi Corona
Gerakan ini kemudian dianggap merugikan UMKM atau pedagang kecil yang mengandalkan pendapatan harian dari interaksi jual beli harian pula.
Tak terima dengan hal itu, salah satu pelaku UMKM, Enggal, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini ditujukan kepada pemerintah pusat khususnya Jokowi yang dianggap tidak tanggap menghadapi virus corona ini.
Alasan dari gugatan tersebut pun jelas karena ia menganggap kebijakan pemerintah membuat pedagang eceran merugi karena tidak memiliki pendapatan harian yang sama seperti awalnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan RSD Covid-19 di Pulau Galang
Dalam gugatan tersebut pihaknya memnta ganti rugi atau bantuan sebesar Rp 10 M dari pemerintah pusat karena dianggap tidak serius menghadapi virus corona sejak awal kemunculannya.
“Kalau saja pemerintah pusat sejak awal serius menangani terror Covid-19 ini, tentu saya dan para pedagang eceeran dan UMKM lainnya masih bisa mencari nafkah,” ungkapnya.
Menurut keterangannya, hingga saat ini pemerintah belum menyiapkan kebijakan terkait dengan solusi permasalahan tersebut.
Baca Juga: Redam Dampak Corona, Jokowi Berikan Keringanan Pajak, Ini Daftarnya
Demi mempertahankan nasib dirinya dan juga beberapa rekannya yang bernasib sama, dirinya menyatakan akan terus mengajukan tuntutan tersebut.
“Sampai titik darah penghabiskan kita akan tuntut pemerintah untuk bertanggung jawab atas kerugian kami semua,” ungkapnya tegas.
Enggal pun mengaku bahwa dirinya sudah mendapatkan dukungan dari rekan sesama UMKM, para pekerja ojek online, pedagang kaki lima, dan berbagai profesi yang terdampak dari kebijakan atas virus corona ini.
Gugatan tersebut terdaftar pada tanggal 1 April 2020 kemarin yang diajukan secara online untuk meminta gantu rugi kepada pemerintah pusat sebesar Rp 10 M.
Baca Juga: Tangani Covid-19, Presiden Jokowi Tambah Anggaran Rp405,1 Triliun