Sonora.ID - Demi mencegah persebaran covid-19 di Lapas dan juga rutan yang ada di zona merah, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berencana melepaskan setidaknya 30.000 napi.
Selain itu, Yasonna juga berencana akan membebaskan koruptor, serta nara pidana yang mengunakan atau mengedarkan narkotika.
Yasonna rencananya akan membebaskan napi koruptor dan juga napi narkotika melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.
Baca Juga: Gerah Hadapi Warga Tak Taat, Desa di Purworejo Libatkan ‘Pocong’ untuk Tegur Warga
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," tutur Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak
Baca Juga: Kapolri: Menkumham Sedang Minta Izin Keluarkan 30.000 Napi Demi Cegah Penyebaran Covid-19 di Lapas
Peraturan tersebut dibuat Yasaonna Laoly karena pertimbangan keadaan lapas dan rutan di beberapa lokasi zona merah covid-19 yang melebihi batas.
Sayangnya Yasonna tidak bisa begitu saja melepaskan napi narkotika dan juga koruptor karena terganjal dengan PP 99/2012.
Hal tersebutlah yang mendorongnya ingin merevisi isi dari PP 99/2012.
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujarnya
Baca Juga: Kapolri: Menkumham Sedang Minta Izin Keluarkan 30.000 Napi Demi Cegah Penyebaran Covid-19 di Lapas
Sementara untuk kriteria kebebasan yang dapat diterima para napi koruptor dan juga narapidana Narkotika adalah mereka yang dihukum penjara 5-10 tahun.
Dari total ancaman hukuman penjara tersebut Yasonna hanya melepaskan mereka yang telah menjalani hukuman 2/3 dari masa tuntutan.
"Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna. Lalu, pemberian asimilasi diberikan kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana. "Ada sebanyak 300 orang," sebutnya.
Selanjutnya, pemberian asimilasi terhadap napi tindak pidana khusus (tipidsus) yang dinyatakan sakit kronis oleh dokter pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Pemprov Sumut Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Sejumlah Ruas Jalan Kota Medan
Disebutkan Yasonna, ada 1.457 orang. Terakhir, yaitu pemberian asimilasi terhadap napi asing yang berjumlah sebanyak 53 orang.
Yasonna mengatakan bakal menyampaikan usul revisi PP 99/2012 ini kepada Presiden Jokowi dalam rapat terbatas (ratas).
"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," kata Yasonna.
Baca Juga: Cegah Corona, Pusat Perbelanjaan di Medan Terapkan Physical Distancing
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain 30.000 Napi, Yasonna Juga Bakal Bebaskan Koruptor dan Napi Narkotika Lewat Revisi PP"