Usai Alami Lonjakan Pengguna, Sri Mulyani Akan Pajaki Zoom & Netflix

2 April 2020 18:16 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani ( Instagram/smindrawati)

Sonora.ID - Akibat adanya penerapan physical distancing dan juga work from home atau WFH, kini pengunaan aplikasi atau media daring seperti Zoom dan juga Netflix makin meningkat.

Melihat hal tersebut, Sri Mulyani berencana akan mulai memberikan pajak pada aplikasi Zoom dan juga Netflix.

Hal tersebut dilakukan oleh Sri Mulyani karena memiliki dampak ekonomi yang dapat menolong Indonesia dari keterpurukan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Sumsel: 11 Orang Positif, 3 Kasus Transmisi Lokal

Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 akan memungut pajak digital dari perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi elektronik, seperti Netflix dan Zoom.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memaparkan, hal ini dilakukan karena pergerakan dan mobilitas masyarakat banyak dilakukan di media daring.

"Ini untuk menjaga basis pajak pemerintah. Untuk menjaga basis pajak pemerintah, terutama seperti hari ini menggunakan Zoom atau Netflix. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada di Indonesia sehingga tidak mungkin dikenai pajak. Namun demikian, pergerakan ekonomi (karena perusahaan-perusahaan tersebut) sangat besar," ujar Bendahara Negara di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga: Ma'ruf Amin & Anies Baswedan Bahas Progres Penanganan Wabah Covid-19

Adapun aturan mengenai pemungutan pajak untuk kegiatan elektronik diatur di dalam Pasal (6) yang menyatakan bahwa pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subyek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) berupa peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu, dan/atau pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.

Sebelumnya, aturan mengenai pajak digital masuk ke Omnibus Law Perpajakan yang di awal tahun telah diserahkan pemerintah kepada DPR.

"Ini memberikan basis kepada pajak untuk mampu melakukan pemungutan dan juga penyetoran PPN atas barang impor tidak berwujud dan juga untuk jasa platform luar negeri. Juga untuk subyek pajak luar negeri yang didefinisikan memiliki significant economic presence di Indonesia," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Pemprov Sumut Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Sejumlah Ruas Jalan Kota Medan 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zoom dan Netflix Banyak Diakses Selama WFH, Sri Mulyani Incar Pajaknya"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm