KPK berharapan tidak ada keringanan bagi napi koruptor, termasuk dengan alasan penyebaran virus corona yang terjadi hingga saat ini.
Melalui Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa perubahan atau revisi PP tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor.
Pasalnya, korupsi adalah salah satu bentuk pelanggaran dengan dampak yang sangat berbahaya dan merugikan bagi negara dan masyarakat.
Baca Juga: Pangdam XIV Hasanuddin: Corona Bukan Aib, Jangan Malah Dikucilkan
“Perubahan sebuah aturan seharusnya dikaji secara matang dan sistematis terlebih dahulu,” ujarnya menanggapi usulan Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Ali juga mengusulkan agar Yasonna terlebih dahulu memberi tahukan napi kejahatan apa yang memenuhi lapas over kapasitas tersebut.
Karena berdasarkan data kajian KPK, lebih dari setengah penghuni lapas tersebut adalah mereka napi narkoba.
Di sisi lain, kebijakan atau usulan yang sedang diusahakan oleh Yasonna ini pun sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi.
Baca Juga: Update Corona 2 April 2020: 1.790 Positif, 170 Meninggal Dunia, 112 Sembuh