Usul Bebaskan Napi Lansia Karena Corona, Yasonna Terima Kritik dari KPK

3 April 2020 07:35 WIB
Yasonna Laoly dikritik KPK
Yasonna Laoly dikritik KPK ( Kompas.com)

Sonora.ID - Virus corona yang menyerang sebagian masyarakat Indonesia, membuat pemerintah terus mengeluarkan kebijakan baru dengan tujuan melindungi masyarakat lainnya agar tidak terinfeksi virus berbahaya tersebut.

Berbagai kebijakan dikeluarkan sejak Presiden Jokowi pertama kali mengumumkan bahwa sudah ada WNI yang terinfeksi virus ini di Indonesia.

Tak terkecuali, kebijakan yang baru-baru ini diusulkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait dengan virus corona ini.

Pihaknya mengusulkan agar narapidana korupsi yang berusia lebih dari 60 tahun untuk bisa dibebaskan.

Baca Juga: Lewat Revisi PP, Yasonna Bakal Bebaskan Koruptor, Napi Narkotika, dan 30.000 Napi Lainnya

Sebelumnya, pihaknya bersama jajaran kementerian melakukan langkah pencegahan virus corona di lapas yang over kapasitas.

Setelah melakukan hal tersebut, dirinya kemudian mengusulkan pembebasan kepad sekitar 35 ribu narapidana.

Hal ini disampaikan langsung oleh Yasonna pada rapat dengan Komisi III pada beberapa hari yang lalu.

Mendengar usulan tersebut, pihaknya pun langsug dikritik tajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Juga: Kapolri: Menkumham Sedang Minta Izin Keluarkan 30.000 Napi Demi Cegah Penyebaran Covid-19 di Lapas

KPK berharapan tidak ada keringanan bagi napi koruptor, termasuk dengan alasan penyebaran virus corona yang terjadi hingga saat ini.

Melalui Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa perubahan atau revisi PP tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor.

Pasalnya, korupsi adalah salah satu bentuk pelanggaran dengan dampak yang sangat berbahaya dan merugikan bagi negara dan masyarakat.

Baca Juga: Pangdam XIV Hasanuddin: Corona Bukan Aib, Jangan Malah Dikucilkan

“Perubahan sebuah aturan seharusnya dikaji secara matang dan sistematis terlebih dahulu,” ujarnya menanggapi usulan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Dalam kesempatan yang sama Ali juga mengusulkan agar Yasonna terlebih dahulu memberi tahukan napi kejahatan apa yang memenuhi lapas over kapasitas tersebut.

Karena berdasarkan data kajian KPK, lebih dari setengah penghuni lapas tersebut adalah mereka napi narkoba.

Di sisi lain, kebijakan atau usulan yang sedang diusahakan oleh Yasonna ini pun sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Update Corona 2 April 2020: 1.790 Positif, 170 Meninggal Dunia, 112 Sembuh

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm