Sonora.ID - Tersangka perampokan toko emas di wilayah Tamansari, Jakarta Barat meninggal dunia akibat positif terpapar virus corona atau Covid-19.
Tersangka yang berinisial WA alias AG (67) sebelumnya memang sudah memiliki penyakit gula atau diabetes.
Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Kedoya, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2020).
Baca Juga: Fraksi Demokrat Minta Presiden Lebih Tegas Kepada Jajarannya Dalam Menangani Covid-19
"Memang tersangkanya pada bulan lalu saat selesai dilakukan penangkapan yang bersangkutan memang ada penyakit gula. Kemudian diantar ke RS Kramat Jati selama kurang lebih 1 bulan disana. Tadi siang tersangka itu meninggal dunia setelah dicek oleh dokter memang ada positif Covid-19," ujar Yusri seperti dikutip dari Kompas.com.
Proses penanganan jenazah WA dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) bagi pasien yang meninggal akibat Covid-19.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Berbagi Makanan antar Tetangga adalah Modal Kekuatan Kita
Setelahnya, Yusri juga mengatakan akan mengecek para keluarga yang membesuk saat WA menjalani perawatan penyakit diabetes di RS Kramat Jati.
"Ini masih kita cek record adakah kunjungan dari keluarganya nanti kita cek untuk bisa mengetahui apakah ada tertular dari keluarganya atau orang yang berkunjung pada saat itu," kata Yusri.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap WA alias AG (67), perampok toko emas di Toko Mas Cantik, Taman Sari, Jakarta Barat.
WA ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakbar di kawasan Pinangsia, Jakarta Barat, pada Senin (2/3/2020).
Baca Juga: Jokowi Tak Melarang Mudik, Luhut: Masyarakat Kalau Dilarang, Tetap Mau Mudik
Dari aksi pencurian, WA berhasil mengambil perhiasan dengan berat kurang lebih 3 kilogram. Usai mencuri WA kabur, pemilik toko pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi melakukan pengejaran dan saat itu WA melawan, terpaksa polisi menembak kaki WA.
Polisi berhasil menyita 1 senjata api jenis Petro Berreta Gardone, 1 senjata api Revolver Undercover 32, 1 senjata api Freedoms Arms Mag 22, 1 senjata api Erma, ratusan butir peluru, dan satu unit sepeda motor serta 3 kilogram emas curian.
Baca Juga: Meski Kritis Ekonomi, Pemerintah Minta Perusahaan Tetap Berikan THR
AG pun dijerat pasal 365 KUHP dan UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.