Dari hasil interogasi singkat kepada pelaku pertama, A mengakui perbuatannya yang telah menyekap seorang lansia bersama tersangka lainnya.
Di hari yang sama, Direktorat Reskrimum Polda Kalbar mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka yaitu berinisial Y akan menyerahkan diri ke Polda Kalbar. Sekiranya pukul 14.00 pelaku tiba, dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.
“Jadi saat ini dua tersangka sudah diamankan, untuk 1 tersangka lagi sedang dilakukan pengejaran. Untuk identitas sudah dikantongi tim,” tambahnya.
Adapun barang bukti dari aksi pencurian para tersangka ini, tim berhasil menyita perhiasan emas putih dan aksesoris, 3 buah jam tangan, 1 buah laptop, 1 buah Ipad, dan 8 lembar kertas transaksi bank.
Baca Juga: Kalsel Lakukan Pembatasan, Maskapai Hanya Terbang Satu Kali Sehari
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah membeberkan rekam jejak para pelaku pencurian tersebut.
Dari hasil penelusuran, setidaknya ada 14 aksi kejahatan tersangka disekitaran wilayah kota Pontianak dan Kubu Raya.
“Jadi memang para tersangka ini spesialis pencurian rumah, ada 14 TKP lainya yang memang mereka sasar komplek komplek perumahan”, ungkap Veris.
Veris melanjutkan saat ini timnya sedang melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para tersangka.
Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ini dapat diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ditengah Wabah Covid-19, Pemprov Kalsel Pastikan Persediaan Bahan Pangan Aman