Sonora.ID- Kasubag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Hamsir Arrohman menyatakan bahwa sejak tanggal 1 April, Lapas Sumsel telah melepaskan narapidana sebanyak 541 tahanan.
Hal tersebut dilakukan atas dasar Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
Peraturan tersebut dibuat oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly soal pembebasan napi sebanyak 30.000 dilapas dan rutan yang telah overload.
Baca Juga: Sumsel Alami Peningkatan Kasus Positif Covid-19, Kini Korban Tembus...
Tujuannya agar mencegah penularan covid-19 kepada para penghuni lapas atau rutan.
Hamsir Arrohman mengatakan, dari total 14.700 napi yang menjalani masa tahanan di Lapas, 541 diantaranya sudah dilepas sejak dua hari terakhir.
Menurut Hamsir, persyaratan multak para napi yang dibebaskan telah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Permenkum HAM no 10 Tahun 2020, yaitu napi yang dilepas tersebut harus memenuhi kreteria seperti telah menjalani 2/3 masa pidana pada Desember 2020 dan untuk tahanan anak telah menjalani masa tahanan selama 1/2 yang terhitung pada 31 Desember 2020.
"Pengajuan pembebasan bagi tahanan dilakukan mengingat meluasnya wabah virus Corona. Apa lagi jumlah WBP yang ada tidak sebanding dengan jumlah lapas yang tersedia," kata Hamsir, Jumat (3/4/2020).
Baca Juga: Pandemi Covid-19, KPU Bali Usulkan Pelaksanaan Pilkada 2020 Ditunda
Hamsir menjelaskan, Sumatera Selatan memiliki sebanyak 22 lapas dengan jumlah warga binaan 14.700 orang.
Dari total tersebut, yang diasimilasi akibat pencegahan covid-19 hanya 541 orang.
"Hanya berlaku untuk pidana umum saja, untuk narapidana kasus tipiko (Tindak Pidana Korupsi) dan terorisme belum. Karena masih terikat pp 99/2012," ujarnya.
Terpisah, Kepala Rutan Pakjo Klas 1 A Khusus Palembang, Mardan mengungkapkan, ada 196 warga binaan mereka yang akan dilepaskan.
Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, Warga Takut Donor Darah Akibatkan Stok Darah di Sumsel Menipis
Namun, proses pembebasan tersebut dilakukan bertahap hingga 7 April 2020 mendatang.
"Sekarang baru 49 yang sudah bebas. Sebabu membutuhkan administrasi dan koordinasi dengan aparat terkait, untuk pembebasan ini"ujarnya.
Hal yang sama diutarakan Kepala Lembaga pemasyarakatan (Kalapas) Wanita kelas 2 A Palembang, Tri Anna Aryati.
Menurutnya, pembebasan yang diberikan kepada warga binaan diberikan kepada yang telah memenuhi syarat.
"Sudah 48 warga binaan dilepaskan. Kita masih menyeleksi siapa yang sudah sesuai kriteria untuk lepas. Kalau untuk jumlah pastinya kita belum bisa pastikan sekarang," jelasnya.
Baca Juga: Pakai WhatsApp Bisa Akses Token Listrik Gratis PLN, Begini Caranya
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Akan tetapi, napi khusus kasus korupsi dan narkotika tidak bisa karena terganjal PP 99/2012. Itulah sebabnya mengapa Yasonna ingin PP tersebut direvisi.
Baca Juga: Cegah Covid-19, 12 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Dibebaskan