Diakuinya PAD untuk retribusi petak di Balikpapan setiap bulan mencapai 400 juta rupiah, sedangkan retribusi PKL mencapai 51 juta rupiah setiap bulannya.
Selain membebaskan retribusi PKL dan pedagang pasar tradisonal, Pemerintah Kota Balikpapan juga membebaskan pembayaran air bagi pelanggan PDAM yang masuk dalam kelompok pelanggan berpenghasilan rendah dan untuk TNI-POLRI.
Sebanyak 1.459 pelanggan yang rencananya akan mendapatkan pembebasan pembayaran PDAM tersebut.
Baca Juga: Wakil Walikota Balikpapan Ajak Warga Memberikan Subsidi kepada Tetangga yang Kurang Mampu
Kebijakan pembebasan pembayaran PDAM itu akan berlaku selama 3 bulan ke depan mulai April, Mei hingga Juni 2020.
Terkait permintaan sejumlah pengelola hotel dan restoran di Balikpapan untuk keringanan pajak daerah, Walikota mengaku berdasarkan Perda yang berlaku Pemkot hanya bisa bisa memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran hingga 6 bulan kedepan dan penghapusan denda administrasi per masa pajak terhutang.
Untuk itu, pihaknya akan memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir selama 6 bulan dan menghapus denda administrasinya.
Baca Juga: Balikpapan Menerima 700 Kit Rapid Test untuk Memeriksa Tenaga Medis