Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah Kota Balikpapan membebaskan retribusi selama 3 bulan bagi 450 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di 11 pasar tradisional di Balikpapan.
Hal itu disampaikan Walikota Balikpapan Rizal Effendi saat konferensi pers penanganan virus corona di Kantor Walikota Balikpapan Kamis (2/4/2020).
Pembebasan retibusi bagi 450 PKL yang terdata di 11 pasar tradisional ini akan diberikan selama 3 bulan kedepan yakni bulan April, Mei dan Juni.
Baca Juga: Terapkan Pengetatan Sosial, 7 Ruas Jalan Utama Balikpapan Ditutup
Dirinya juga menjelaskan jika pemerintah tidak hanya membebaskan retribusi bagi 450 PKL.
Namun juga memberikan keringanan 30 persen untuk retribusi petak pasar kepada 3.447 pedagang di 11 pasar tradisonal.
Kebijakan itu juga telah mulai diberlakukan saat ini selama 3 bulan dari April, Mei dan Juni.
Rizal mengaku dengan diberikannya pembebasan retribusi bagi PKL dan keringanan petak pasar hingga 30 persen ini akan berdampak terhadap turunnya pendapatan asli daerah (PAD) yang mencapai ratusan juta setiap bulannya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Lakukan Pembatasan Operasi
Diakuinya PAD untuk retribusi petak di Balikpapan setiap bulan mencapai 400 juta rupiah, sedangkan retribusi PKL mencapai 51 juta rupiah setiap bulannya.
Selain membebaskan retribusi PKL dan pedagang pasar tradisonal, Pemerintah Kota Balikpapan juga membebaskan pembayaran air bagi pelanggan PDAM yang masuk dalam kelompok pelanggan berpenghasilan rendah dan untuk TNI-POLRI.
Sebanyak 1.459 pelanggan yang rencananya akan mendapatkan pembebasan pembayaran PDAM tersebut.
Baca Juga: Wakil Walikota Balikpapan Ajak Warga Memberikan Subsidi kepada Tetangga yang Kurang Mampu
Kebijakan pembebasan pembayaran PDAM itu akan berlaku selama 3 bulan ke depan mulai April, Mei hingga Juni 2020.
Terkait permintaan sejumlah pengelola hotel dan restoran di Balikpapan untuk keringanan pajak daerah, Walikota mengaku berdasarkan Perda yang berlaku Pemkot hanya bisa bisa memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran hingga 6 bulan kedepan dan penghapusan denda administrasi per masa pajak terhutang.
Untuk itu, pihaknya akan memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir selama 6 bulan dan menghapus denda administrasinya.
Baca Juga: Balikpapan Menerima 700 Kit Rapid Test untuk Memeriksa Tenaga Medis